Jumat, 03 April 2009

PERATURAN DAN TATA TERTIB

PERATURAN TATA TERTIB MAHASISWA


 

KEPUTUSAN


 

Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan ilmu Pendidikan

(STKIP) PGRI Sumatera Barat

Nomor : 286/STKIP-AK/PGRI/2008


 

Tentang

PERATURAN TATA TERTIB BAGI MAHASISWA

STKIP PGRI SUMATERA BARAT


 

Menimbang             :    1.    Mahasiswa sebagai unsur sivitas akademik Perguran Tiuggi maupun sebagai anggota masyarakat adalah cendikiawan muda yang selalu mencerminkan sikap ilmiah dan menjadi panutan bagi lingkungannya.

                        2.     Untuk itu diperlukan suatu pedoman yang mengatur tata tertib mahasiswa di kampus.


 

Mengingat             :    1.    Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi.

  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:188/U/1998, tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana.
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 304/DIKTI/Kep/1998, tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 374/DIKTI/Kep/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengawasan Program Studi yang Terakreditasi Untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Dikti Nomor 108/DIKTI/Kep/2001 tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 34/DIKTI/Kep/2002 tentang Perubahan dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 08/DIKTI/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pegawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasio-nal Republik Indonesia Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
  10. Statuta STKIP PGRI Sumatera Barat tahun 2002

    MEMUTUSKAN


     

Menetapkan        :    Peraturan Tata Tertib bagi mahasiswa di kampus STKIP PGRI Sumatera Barat sebagai berikut:


 


 

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Pengertian Umum

(1)    Tata tertib adalah semua aturan yang dimaksudkan untuk menciptakan suasana aman, teratur dan kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi.

(2) Tri Dharna Perguruan Tinggi adalah tugas pokok dan Perguruan Tinggi yang mencakup kegiatan belajar mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat.

(3)    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada STKIP PGRI Sumatera Barat.

(4)     Warga Kampus meliputi Pimpinan, Dosen, mahasiswa dan karyawan adininistrasi.


 

Pasal 2

Maksud dan Tujuan

Peraturan Tata Tertib rnahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat ini dimaksudkan untuk dapat:

(1)     Terselenggaranya dengan baik proses-belajar penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam suasana yang kondusif dan penuh ketenangan bagi masyarakat kampus.

(2) Terbinanya rasa persatuan dan kesatuan diantara warga kampus STKIP PGRI Sumatera Barat dalam rangka mencapai tujuan Perguruan Tinggi.
(3) Terbentuknya manusia ilmiah Indonesia yang berbudi luhur dan penuh ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, yang akan berperan dalam Pembangunan bagi kejayaan nusa dan bangsa.


 

Pasal 3

Ruang Lingkup


 

Peraturan Tata Tertib ini meliputi semua ketentuan yang menyangkut prilaku, perbuatan dan aktifitas mahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat yang berhubungan dengan hak, kewajiban, larangan dan sanksi


 

BAB II

HAK MAHASISWA

Pasal 4


 

Kebebasan Mahasiswa

Sebagai seorang warga negara, kebebasan merupakan hak yang hakiki bagi mahasiswa. Namun di dalam suatu Perguruan Tinggi, sebagaimana dalam masyarakat lainnya, harus selalu dijaga keseimbangan antara pelaksanaan kebebasan individu dan keutuhan masyarakat kampus secara keseluruhan. Kebebasan akademik yang bertanggung jawab harus selalu dipelihara dan dikembangkan demi untuk membina mahasiswa menjadi warga negara yang baik di samping memelihara keutuhan dan integrasi kampus dalam rnengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini kita mahasiswa harus selalu menunjukkan toleransi yang besar dan menghargai pendapat atau pikiran orang lain walaupun berlawanan dengan pendapatlpikiran sendiri.

Pasal 5

Setiap mahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat yang terdaftar berhak untuk:

(1)    Memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengadian pada masyarakat serta kegiatan ekstrakurikuler.

(2)     Memperoleh bimbingan dan latihan sesuai dengan minat, kegemaran dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan.

(3) Menyampaikan saran, pendapat atau keinginan kepada pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat melalui wadah yang ada (Organisasi Kemahasiswaan).

(4) Memanfaatkan prasarana dan sarana STKIP PGRI Sumatera Barat dalam rangka mengikuti kegiatan belajar, meneliti dan mengabdi kepada masyarakat.

(5)     Ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(6)    Mendapatkan jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas diri/lembaganya yang dilakukan pihak lain.

(7)     Memperoleh pelayanan khusus bagi mahasiswa penyandang cacat sesuai kemampuan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(8)    Memperoleh pembinaan dalam pengembangan minat, bakat, penalaran dan kesejahteraan.

(9)     Mendapatkan penghargaan atas prestasinya sesuai dengan perturan yang berlaku.


 

BAB II

REGISTRASI MAHASISWA

Pasal 6

Pendaftaran

(1)     Setiap mahasiswa harus mendaftarkan diri pada STKIP PGRI Sumatera Barat tiap semester.

(2)    Kepada mahasiswa yang terdaftar diberikan kartu rencana studi dan cap/stempel terdaftar sebagai mahasiswa pada kartu mahasiswa sebagai tanda identifikasi diri.

(3)     Setiap akhir semester mahasiswa yang memenuhi syarat akan menerima Laporan Hasil Studi (LHS)

Pasal 7

(1) Bagi mahasiswa yang tidak bisa melaksanakan pendaftaran sebagaimana yang tersebut di atas pada pasal 6 ayat I karena sakit atau berhalangan lain harus memberitahu STKIP PGRI Sumatera Barat.

(2)     Pihak STKIP PGRI Sumatera Barat akan melaksanakan pendaftaran bagi mahasiswa seperti yang tersebut pada ayat 1.

(3)    Mahasiswa yang tidak memberitahu seperti ayat 1 dianggap istirahat cuti tanpa izin, dan dihitung sebagai lama studi.

(4)     Bagi yang akan isitirahat/cuti kuliah dapat mengajukan permohonan sesuai dengan waktu yang ditentukan.


 

Pasal 8

Pemondokan


 

(1)    Mahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat tidak dibenarkan tinggal dikampus dengan alasan apapun, kecuali untuk hal-hal khusus dengan izin pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(2) Mahasiswa yang tinggal di luar kampus, diharapkan senantiasa memberitahukan alamat pondokannya

(3) Pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat dan Pimpinan Program Studi berhak mengunjungi atau mengetahui keadaan pondokan mahasiswa.

(4)     STKIP PGRI Sumatera Barat tidak bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam hal sewa rnenyewa pondokan.


 

Pasal 9

(1) Pada dasarnya semua mahasiswa melaksanakan kegiatan akademik harus sehat jasmani dan rohani.

(2)    Tiap mahasiswa memiliki polis asuransi kesehatan.


BAB V
PERKULIAHAN DAN UJIAN
Pasal 10


 

Perkuliahan

(1)    Setiap mahasiswa wajib menghadiri kuliah, praktikum, seminar dan tugas akademik lainnya sesuai dengan aturan akademik yang berlaku.

(2)    Bagi yang tidak menghadiri tugas-tugas tersebut pada ayat 1 di atas, harus memberitahu sesuai dengan kelaziman yang berlaku di Perguruan Tinggi dalam hal ini STKIP PGRI Sumatera Barat.


 

Pasal 11

(1) Selama vakansi atau libur, tiap mahasiswa STKIP PGRI diharapkan untuk terus melaksanakan tugas akademik, atau dimana memungkinkan melaksanakan tugas megang atau aktifitas lain yang akan menambah pengalaman profesional.

(2)     Tugas akademik seperti tersebut pada ayat 1 yang akan dilaksanakan di kampus harus terlebih dahulu memperoleh izin.


 

Pasal 12

Ujian

(1)     Mahasiswa pengikut ujian Semester yang terlambat dibolehkan ikut ujian dengan izin panitia dan tidak memberikan tambahan waktu.

(2)     Semua mahasiswa dilarang membawa buku catatan atau materi apapun juga ke dalam ruangan ujian kecuali kalau dizinkan.

(3) Semua pengikut ujian dilarang melakukan komunikasi dalam bentuk apapun juga, memberi bantuan kepada atau mencari/menerima bantuan dan pihak lain di dalam ruangan ujian.

(4) Setiap mahasiswa pengikut ujian dilarang membawa keluar semua bahan atau material yang berhubungan dengan uj ian yang sedang berlangsung, kecuali kalau sudah diizinkan sebelumnya.

(5)     Tiap mahasiswa yang dicurigai menggunakan atau berusaha menggunakan cara-cara yang tidak jujur dalam ruangan ujian termasuk menyontek dan perjokian atau sejenisnya, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan tata tertib akademik.

(6)     Bila pengikut ujian berbuat sesuatu yang dapat mengganggu pengikut lainnya, maka yang bersangkutan diberi peringatan atau dikeluarkan dan ruangan ujian.

(7) Pengikut ujian diizinkan keluar ruangan harus ditamani/diawasi oleh pengawas.

(8) Selama ujian berlangsung tidak dibenarkan makan/minum atau merokok.


 

BAB V

PELANTIKAN KELULUSAN

Pasal 13

(1)     Seorang yang telah berhasil menyelesaikan seluruh beban dan program studi dan dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif atau sejenisnya dilarang menggunakan gelar akademik atau sebutan profesional sebelum yang bersangkutan dilantik dalam suatu upacara wisuda.

(2)     Pelantikan secara langsung dilaksanakan pada harus wisuda yang telah ditentukan.

(3)     Pelantikan secara in absentia diberlakukan bila calon wisudawan/wati tidak dapat mengahadiri upacara wisuda, dengan menyelesaikan semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(4)    Para wisudawan/wati berhak menerima ijazah, transkrip nilai dan hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


 

Pasal 14

(1) Calon wisudawan/wati yang tidak bisa menghadiri pelantikan dengan izin dapat dilantik pada wisuda berikutnya.

(2)     Penundaan wisuda hanya untuk sekali saja.


 

Pasal 15

Seorang calon wisuda yang telah memenuhi persyaratan akademik baru dilantik bila yang bersangkutan telah melunasi semua kewajiban administratif yang dibebankan kepadanya disamping persyaratan lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi seperti pengembalian pinjaman buku dan peralatan laboratorium.


 

BAB VI

DISIPLIN MAHASISWA

Pasal 16

(1) Mahasiswa harus mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan STKIP PGRI Sumatera Barat sehubungan dengan penggunaan prasarana dan sarana pendidikan.

(2)     Mahasiswa harus berperilaku terpuji dan harus menghindari diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan, kekacauan atau kesengsaraan terhadap orang lain sehingga bisa mendatangkan kerugian atau resiko yang serius seperti:

    a.     Melakukan tindakan yang dapat mengganggu kelancaran akademis (perkuliahan, pratikum, ujian serta kegiatan non akademis).        

b.        Mengganggu kelancaran administrasi atau menghalangi petugas STKIP PGRI Sumatera Barat atau petugas pemerintah lainnya dalam melaksanakan tugasnya.

c.        Merusak, mengotori atau menghancurkan milik STKJP PORI Sumatera Barat atau menggunakannya tanpa izin.

d.     Menghina secara lisan maupun tertulis atau mengancam warga kampus.

e.        Memiliki dan menggunakan senjata api, bahan peledak, senjata tajam atau racun tanpa izin.

f.        Melakukan pemalsuan dokumen serta surat-surat yang berhubungan dengan akademis dan non akademis.

g        Melakukan tindakan asusila (amoral), berjudi, minuman keras, memiliki dan dan mengedarkan atau meyalahgunakan obat-obat terlarang.

h.         Berpenampilan tidak senonoh, yang tidak sesuai dengan norma adat dan agama.

i.         Melakukan sesuatu perbuatan yang dapat menimbulkan tuntutan
hukum terhadap STKIP PGRI Sumatera Barat atau menyeret warga kampus ke pengadilan atau pembatalan suatu izin yang dimiliki oleh STKIP PGRI Sumatera Barat.

j.    Memiliki kunci salah satu gedung/ruangan STKIP PGRI Sumatera Barat secara tidak sah.

k.     Menyalah gunakan komputer/alat labor atau peralatan lainnya sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada warga kampus lainnya, baik langsung maupun tidak langsung.


 

BAB VII

ORGANISASI
Pasal 17

(1)    Setiap mahasiswa atau kelompok mahasiswa dilarang mendirikan organiasi mahasiswa intra Perguruan Tinggi selain daripada yang tersebut dalam Kep. Mendikbud No. 045 7/U/90.

(2)    Dilarang menggunakan sesuatu organisasi secara formal ataupun untuk memaksakan kehendak seseorang atau kelompok tertentu.


 

BAB VIII

S A N K S I

Pasal 18

(1)    Semua tindakan atau perbuatan warga kampus yang bertentangan/tidak sesuai/menyimpang dari tata tertib baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok anggota warga kampus dikenakan sanksi oleh Pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(2)     Sanksi dapat berbentuk;

        a.     Teguran lisan

        b.    Teguran tertulis

        c. Tidak dibenarkan mengikuti kuliah/pratikum untuk satu kali kegiatan atau diangap tidak hadir.

        c.     Tidak dibenarkan/tidak diizinkan untuk mengikuti kuliah dan ujian akhir semester untuk satu mata kuliah atau beberapa mata kuliah dan, atau seluruh mata kuliah.

        d.    Dikeluarkan dari STKIP PGRI Sumatera Barat dan diberi rekomendasi untuk pindah ke perguruan tinggi lain.

        e. Dikeluarkan dari STKIP PGRI Sumatera Barat dan tidak diberi rekomendasi untuk pindah ke perguruan tinggi lain

        

Pasal 19

Mahasiswa yang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri akan dikeluarkan dari STKIP PGRI Sumatera Barat


 

Pasal 20

Mahasiswa yang telah dikeluarkan seperti tersebut pada pasal 20 ayat (2) f dan pasal 21, tidak boleh diterima lagi di Perguruan Tinggi dalam lingkungan Kopertis Wilayah X

Pasal 21

Untuk menampung pembelaan diri, ketidakpuasan, permohonan peninjauan kembali atau keluhan atas sanksi yang dijatuhkan pimpinan kepada mahasiswa seperti pada pasal 20 ayat (2) maka mahasiswa bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Senat STKIP PGRI Sumatera Barat

Pasal 22

(1)    Semua perbuatan yang melanggar Peraturan Tata Tertib ini diusahakan penyelesaiannya secara intern di dalam STKIP PGRI Sumatera Barat sendiri. Bila masalah perselisihan/pertentangan antar kelompok diusahakan penyelesaiannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip yang bersalah tetap dihukum

(2)     Peraturan Tata Tertib Mahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat ini berlaku semenjak mulai ditetapkan dengan ketentuan

        a.        Bila
terdapat kekeliruan ataupun kesalahan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

        b.     Segala ketentuan atau peraturan tata tertib sebelumnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

        c.     Hal-hal yang belurn tercanturn dalam peraturan tata tertib ini akan ditentukan kemudian.


 


 

                Ditetapkan di : Padang

                                        Tanggal : 14 November 2008

                                        Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat


 


 


Drs. Ristapawa Indra, M.Pd


 

Tembusan

Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Dirjen Dikti di Jakarta

2. Dirgurtiswa di Jakarta

3. Koordinator Kopertis Wilayah X

4. Ketua BM-PTS Wilayah X di Padang

5. Ketua Yayasan Pendidikan STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

6. Semua Pembantu Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

7. Semua Ketua Progaram Studi STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

8. Ka. BAAK STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Saya ucapkan selamat datang di situs STKIP PGRI Sumatera Barat. Kunjungan anda memang sangat kami harapkan. Dengan mengucap puji syukur Alhamdulillahirabbil’alamin kehadirat Allah SWT, Blog STKIP PGRI Sumatera barat dapat diakses. Blog ini dibuat untuk memberi informasi yang akurat kepada para calon mahasiswa, mahasiswa, dosen, pimpinan dan karyawan STKIP PGRI Sumatera Barat. Blog ini dibuat lebih sistimatik dan disesuaikan dengan perkembangan yang terbaru, baik pimpinan, kurikulum, dosen maupun umum, Blog ini juga berisi tentang peraturan-peraturan akademik yang berlaku.