AKADEMIK

Jumat, 03 April 2009

PERATURAN DAN TATA TERTIB

PERATURAN TATA TERTIB MAHASISWA


 

KEPUTUSAN


 

Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan ilmu Pendidikan

(STKIP) PGRI Sumatera Barat

Nomor : 286/STKIP-AK/PGRI/2008


 

Tentang

PERATURAN TATA TERTIB BAGI MAHASISWA

STKIP PGRI SUMATERA BARAT


 

Menimbang             :    1.    Mahasiswa sebagai unsur sivitas akademik Perguran Tiuggi maupun sebagai anggota masyarakat adalah cendikiawan muda yang selalu mencerminkan sikap ilmiah dan menjadi panutan bagi lingkungannya.

                        2.     Untuk itu diperlukan suatu pedoman yang mengatur tata tertib mahasiswa di kampus.


 

Mengingat             :    1.    Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi.

  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:188/U/1998, tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana.
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 304/DIKTI/Kep/1998, tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 374/DIKTI/Kep/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengawasan Program Studi yang Terakreditasi Untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Dikti Nomor 108/DIKTI/Kep/2001 tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 34/DIKTI/Kep/2002 tentang Perubahan dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 08/DIKTI/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pegawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasio-nal Republik Indonesia Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
  10. Statuta STKIP PGRI Sumatera Barat tahun 2002

    MEMUTUSKAN


     

Menetapkan        :    Peraturan Tata Tertib bagi mahasiswa di kampus STKIP PGRI Sumatera Barat sebagai berikut:


 


 

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Pengertian Umum

(1)    Tata tertib adalah semua aturan yang dimaksudkan untuk menciptakan suasana aman, teratur dan kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi.

(2) Tri Dharna Perguruan Tinggi adalah tugas pokok dan Perguruan Tinggi yang mencakup kegiatan belajar mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat.

(3)    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada STKIP PGRI Sumatera Barat.

(4)     Warga Kampus meliputi Pimpinan, Dosen, mahasiswa dan karyawan adininistrasi.


 

Pasal 2

Maksud dan Tujuan

Peraturan Tata Tertib rnahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat ini dimaksudkan untuk dapat:

(1)     Terselenggaranya dengan baik proses-belajar penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam suasana yang kondusif dan penuh ketenangan bagi masyarakat kampus.

(2) Terbinanya rasa persatuan dan kesatuan diantara warga kampus STKIP PGRI Sumatera Barat dalam rangka mencapai tujuan Perguruan Tinggi.
(3) Terbentuknya manusia ilmiah Indonesia yang berbudi luhur dan penuh ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, yang akan berperan dalam Pembangunan bagi kejayaan nusa dan bangsa.


 

Pasal 3

Ruang Lingkup


 

Peraturan Tata Tertib ini meliputi semua ketentuan yang menyangkut prilaku, perbuatan dan aktifitas mahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat yang berhubungan dengan hak, kewajiban, larangan dan sanksi


 

BAB II

HAK MAHASISWA

Pasal 4


 

Kebebasan Mahasiswa

Sebagai seorang warga negara, kebebasan merupakan hak yang hakiki bagi mahasiswa. Namun di dalam suatu Perguruan Tinggi, sebagaimana dalam masyarakat lainnya, harus selalu dijaga keseimbangan antara pelaksanaan kebebasan individu dan keutuhan masyarakat kampus secara keseluruhan. Kebebasan akademik yang bertanggung jawab harus selalu dipelihara dan dikembangkan demi untuk membina mahasiswa menjadi warga negara yang baik di samping memelihara keutuhan dan integrasi kampus dalam rnengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini kita mahasiswa harus selalu menunjukkan toleransi yang besar dan menghargai pendapat atau pikiran orang lain walaupun berlawanan dengan pendapatlpikiran sendiri.

Pasal 5

Setiap mahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat yang terdaftar berhak untuk:

(1)    Memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengadian pada masyarakat serta kegiatan ekstrakurikuler.

(2)     Memperoleh bimbingan dan latihan sesuai dengan minat, kegemaran dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan.

(3) Menyampaikan saran, pendapat atau keinginan kepada pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat melalui wadah yang ada (Organisasi Kemahasiswaan).

(4) Memanfaatkan prasarana dan sarana STKIP PGRI Sumatera Barat dalam rangka mengikuti kegiatan belajar, meneliti dan mengabdi kepada masyarakat.

(5)     Ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(6)    Mendapatkan jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas diri/lembaganya yang dilakukan pihak lain.

(7)     Memperoleh pelayanan khusus bagi mahasiswa penyandang cacat sesuai kemampuan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(8)    Memperoleh pembinaan dalam pengembangan minat, bakat, penalaran dan kesejahteraan.

(9)     Mendapatkan penghargaan atas prestasinya sesuai dengan perturan yang berlaku.


 

BAB II

REGISTRASI MAHASISWA

Pasal 6

Pendaftaran

(1)     Setiap mahasiswa harus mendaftarkan diri pada STKIP PGRI Sumatera Barat tiap semester.

(2)    Kepada mahasiswa yang terdaftar diberikan kartu rencana studi dan cap/stempel terdaftar sebagai mahasiswa pada kartu mahasiswa sebagai tanda identifikasi diri.

(3)     Setiap akhir semester mahasiswa yang memenuhi syarat akan menerima Laporan Hasil Studi (LHS)

Pasal 7

(1) Bagi mahasiswa yang tidak bisa melaksanakan pendaftaran sebagaimana yang tersebut di atas pada pasal 6 ayat I karena sakit atau berhalangan lain harus memberitahu STKIP PGRI Sumatera Barat.

(2)     Pihak STKIP PGRI Sumatera Barat akan melaksanakan pendaftaran bagi mahasiswa seperti yang tersebut pada ayat 1.

(3)    Mahasiswa yang tidak memberitahu seperti ayat 1 dianggap istirahat cuti tanpa izin, dan dihitung sebagai lama studi.

(4)     Bagi yang akan isitirahat/cuti kuliah dapat mengajukan permohonan sesuai dengan waktu yang ditentukan.


 

Pasal 8

Pemondokan


 

(1)    Mahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat tidak dibenarkan tinggal dikampus dengan alasan apapun, kecuali untuk hal-hal khusus dengan izin pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(2) Mahasiswa yang tinggal di luar kampus, diharapkan senantiasa memberitahukan alamat pondokannya

(3) Pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat dan Pimpinan Program Studi berhak mengunjungi atau mengetahui keadaan pondokan mahasiswa.

(4)     STKIP PGRI Sumatera Barat tidak bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam hal sewa rnenyewa pondokan.


 

Pasal 9

(1) Pada dasarnya semua mahasiswa melaksanakan kegiatan akademik harus sehat jasmani dan rohani.

(2)    Tiap mahasiswa memiliki polis asuransi kesehatan.


BAB V
PERKULIAHAN DAN UJIAN
Pasal 10


 

Perkuliahan

(1)    Setiap mahasiswa wajib menghadiri kuliah, praktikum, seminar dan tugas akademik lainnya sesuai dengan aturan akademik yang berlaku.

(2)    Bagi yang tidak menghadiri tugas-tugas tersebut pada ayat 1 di atas, harus memberitahu sesuai dengan kelaziman yang berlaku di Perguruan Tinggi dalam hal ini STKIP PGRI Sumatera Barat.


 

Pasal 11

(1) Selama vakansi atau libur, tiap mahasiswa STKIP PGRI diharapkan untuk terus melaksanakan tugas akademik, atau dimana memungkinkan melaksanakan tugas megang atau aktifitas lain yang akan menambah pengalaman profesional.

(2)     Tugas akademik seperti tersebut pada ayat 1 yang akan dilaksanakan di kampus harus terlebih dahulu memperoleh izin.


 

Pasal 12

Ujian

(1)     Mahasiswa pengikut ujian Semester yang terlambat dibolehkan ikut ujian dengan izin panitia dan tidak memberikan tambahan waktu.

(2)     Semua mahasiswa dilarang membawa buku catatan atau materi apapun juga ke dalam ruangan ujian kecuali kalau dizinkan.

(3) Semua pengikut ujian dilarang melakukan komunikasi dalam bentuk apapun juga, memberi bantuan kepada atau mencari/menerima bantuan dan pihak lain di dalam ruangan ujian.

(4) Setiap mahasiswa pengikut ujian dilarang membawa keluar semua bahan atau material yang berhubungan dengan uj ian yang sedang berlangsung, kecuali kalau sudah diizinkan sebelumnya.

(5)     Tiap mahasiswa yang dicurigai menggunakan atau berusaha menggunakan cara-cara yang tidak jujur dalam ruangan ujian termasuk menyontek dan perjokian atau sejenisnya, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan tata tertib akademik.

(6)     Bila pengikut ujian berbuat sesuatu yang dapat mengganggu pengikut lainnya, maka yang bersangkutan diberi peringatan atau dikeluarkan dan ruangan ujian.

(7) Pengikut ujian diizinkan keluar ruangan harus ditamani/diawasi oleh pengawas.

(8) Selama ujian berlangsung tidak dibenarkan makan/minum atau merokok.


 

BAB V

PELANTIKAN KELULUSAN

Pasal 13

(1)     Seorang yang telah berhasil menyelesaikan seluruh beban dan program studi dan dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif atau sejenisnya dilarang menggunakan gelar akademik atau sebutan profesional sebelum yang bersangkutan dilantik dalam suatu upacara wisuda.

(2)     Pelantikan secara langsung dilaksanakan pada harus wisuda yang telah ditentukan.

(3)     Pelantikan secara in absentia diberlakukan bila calon wisudawan/wati tidak dapat mengahadiri upacara wisuda, dengan menyelesaikan semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(4)    Para wisudawan/wati berhak menerima ijazah, transkrip nilai dan hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


 

Pasal 14

(1) Calon wisudawan/wati yang tidak bisa menghadiri pelantikan dengan izin dapat dilantik pada wisuda berikutnya.

(2)     Penundaan wisuda hanya untuk sekali saja.


 

Pasal 15

Seorang calon wisuda yang telah memenuhi persyaratan akademik baru dilantik bila yang bersangkutan telah melunasi semua kewajiban administratif yang dibebankan kepadanya disamping persyaratan lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi seperti pengembalian pinjaman buku dan peralatan laboratorium.


 

BAB VI

DISIPLIN MAHASISWA

Pasal 16

(1) Mahasiswa harus mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan STKIP PGRI Sumatera Barat sehubungan dengan penggunaan prasarana dan sarana pendidikan.

(2)     Mahasiswa harus berperilaku terpuji dan harus menghindari diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan, kekacauan atau kesengsaraan terhadap orang lain sehingga bisa mendatangkan kerugian atau resiko yang serius seperti:

    a.     Melakukan tindakan yang dapat mengganggu kelancaran akademis (perkuliahan, pratikum, ujian serta kegiatan non akademis).        

b.        Mengganggu kelancaran administrasi atau menghalangi petugas STKIP PGRI Sumatera Barat atau petugas pemerintah lainnya dalam melaksanakan tugasnya.

c.        Merusak, mengotori atau menghancurkan milik STKJP PORI Sumatera Barat atau menggunakannya tanpa izin.

d.     Menghina secara lisan maupun tertulis atau mengancam warga kampus.

e.        Memiliki dan menggunakan senjata api, bahan peledak, senjata tajam atau racun tanpa izin.

f.        Melakukan pemalsuan dokumen serta surat-surat yang berhubungan dengan akademis dan non akademis.

g        Melakukan tindakan asusila (amoral), berjudi, minuman keras, memiliki dan dan mengedarkan atau meyalahgunakan obat-obat terlarang.

h.         Berpenampilan tidak senonoh, yang tidak sesuai dengan norma adat dan agama.

i.         Melakukan sesuatu perbuatan yang dapat menimbulkan tuntutan
hukum terhadap STKIP PGRI Sumatera Barat atau menyeret warga kampus ke pengadilan atau pembatalan suatu izin yang dimiliki oleh STKIP PGRI Sumatera Barat.

j.    Memiliki kunci salah satu gedung/ruangan STKIP PGRI Sumatera Barat secara tidak sah.

k.     Menyalah gunakan komputer/alat labor atau peralatan lainnya sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada warga kampus lainnya, baik langsung maupun tidak langsung.


 

BAB VII

ORGANISASI
Pasal 17

(1)    Setiap mahasiswa atau kelompok mahasiswa dilarang mendirikan organiasi mahasiswa intra Perguruan Tinggi selain daripada yang tersebut dalam Kep. Mendikbud No. 045 7/U/90.

(2)    Dilarang menggunakan sesuatu organisasi secara formal ataupun untuk memaksakan kehendak seseorang atau kelompok tertentu.


 

BAB VIII

S A N K S I

Pasal 18

(1)    Semua tindakan atau perbuatan warga kampus yang bertentangan/tidak sesuai/menyimpang dari tata tertib baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok anggota warga kampus dikenakan sanksi oleh Pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(2)     Sanksi dapat berbentuk;

        a.     Teguran lisan

        b.    Teguran tertulis

        c. Tidak dibenarkan mengikuti kuliah/pratikum untuk satu kali kegiatan atau diangap tidak hadir.

        c.     Tidak dibenarkan/tidak diizinkan untuk mengikuti kuliah dan ujian akhir semester untuk satu mata kuliah atau beberapa mata kuliah dan, atau seluruh mata kuliah.

        d.    Dikeluarkan dari STKIP PGRI Sumatera Barat dan diberi rekomendasi untuk pindah ke perguruan tinggi lain.

        e. Dikeluarkan dari STKIP PGRI Sumatera Barat dan tidak diberi rekomendasi untuk pindah ke perguruan tinggi lain

        

Pasal 19

Mahasiswa yang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri akan dikeluarkan dari STKIP PGRI Sumatera Barat


 

Pasal 20

Mahasiswa yang telah dikeluarkan seperti tersebut pada pasal 20 ayat (2) f dan pasal 21, tidak boleh diterima lagi di Perguruan Tinggi dalam lingkungan Kopertis Wilayah X

Pasal 21

Untuk menampung pembelaan diri, ketidakpuasan, permohonan peninjauan kembali atau keluhan atas sanksi yang dijatuhkan pimpinan kepada mahasiswa seperti pada pasal 20 ayat (2) maka mahasiswa bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Senat STKIP PGRI Sumatera Barat

Pasal 22

(1)    Semua perbuatan yang melanggar Peraturan Tata Tertib ini diusahakan penyelesaiannya secara intern di dalam STKIP PGRI Sumatera Barat sendiri. Bila masalah perselisihan/pertentangan antar kelompok diusahakan penyelesaiannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip yang bersalah tetap dihukum

(2)     Peraturan Tata Tertib Mahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat ini berlaku semenjak mulai ditetapkan dengan ketentuan

        a.        Bila
terdapat kekeliruan ataupun kesalahan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

        b.     Segala ketentuan atau peraturan tata tertib sebelumnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

        c.     Hal-hal yang belurn tercanturn dalam peraturan tata tertib ini akan ditentukan kemudian.


 


 

                Ditetapkan di : Padang

                                        Tanggal : 14 November 2008

                                        Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat


 


 


Drs. Ristapawa Indra, M.Pd


 

Tembusan

Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Dirjen Dikti di Jakarta

2. Dirgurtiswa di Jakarta

3. Koordinator Kopertis Wilayah X

4. Ketua BM-PTS Wilayah X di Padang

5. Ketua Yayasan Pendidikan STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

6. Semua Pembantu Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

7. Semua Ketua Progaram Studi STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

8. Ka. BAAK STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

Data Statistik Akademik

Jumlah Mahasiswa Baru STKIP PGRI Sumbar Periode 2000 - 2008

No 

Program Studi 

Tahun 

  

  

2000 

2001 

2002 

2003 

2004 

2005 

2006 

2007 

2008 

1 

Pend.Geografi 

24 

43 

24 

21 

38 

45 

110 

178 

270 

2 

Pend.Matematika 

50 

69 

58 

84 

108 

178 

301 

308 

378 

3 

Pend.Biologi 

84 

84 

93 

111 

148 

125 

216 

185 

345 

4 

Pend.Sejarah 

33 

61 

41 

46 

60 

63 

155 

176 

166 

5 

Pend.Bhs Inggris 

165 

205 

199 

175 

175 

235 

400 

499 

545 

6 

Bimb dan Konseling 

-

-

-

-

-

27 

70 

123 

164 

Jumlah 

356 

462 

415 

437 

529 

673 

1252 

1469 

1868 

PERATURAN AKADEMIK


 

PERATURAN AKADEMIK


KEPUTUSAN


KETUA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

(STKIP) PGRI SUMATERA BARAT
Nomor: 285 /STKIP/PGRI-SB/2008
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH TINGGI
KETUA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) PGRI SUMATERA BARAT


 

I. Menimbang : 1. bahwa partisipasi dari segenap anggota Sivitas Akademika sangat diperlukan demi kelancaran pelaksanaan sistem pendidikan, penelitian maupun pengabdian pada masyarakat

2. bahwa partisipasi penuh dari segenap anggota Sivitas Akademika akan terwujud bilamana setiap anggota dapat mengetahui dengan jelas dan pasti semua hak dan kewajibannya

3. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang berlaku umum diperlukan adanya peraturan akademik yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan STKIP PGRI Sumatera Barat

4. bahwa dengan adanya sejumlah perubahan dan cepatnya perkembangan dalam dunia pendidikan tinggi, maka perlu dilakukan revisi atas Peraturan Akademik Nomor : 098/STKIP/PGRI-SB/2001

II. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi bahwa partisipasi penuh dari segenap anggota Sivitas Akademika akan terwujud bilamana setiap anggota dapat mengetahui dengan jelas dan pasti semua hak dan kewajibannya

  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:188/U/1998, tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana.
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 304/DIKTI/Kep/1998, tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 374/DIKTI/Kep/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengawasan Program Studi yang Terakreditasi Untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Dikti Nomor 108/DIKTI/Kep/2001 tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 34/DIKTI/Kep/2002 tentang Perubahan dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 08/DIKTI/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pegawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasio-nal Republik Indonesia Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
  10. Statuta STKIP PGRI Sumatera Barat tahun 2002

    MEMUTUSKAN


     

Menetapkan    :        Peraturan Akademik Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan STKIP Sumatera Barat.

BAB I

PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

Dalam Surat Keputusan inidimaksudkan dengan:

a.    Perguruan Tinggi Swasta, adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk selanjutnya disebut Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan STKIP PGRI Sumatera Barat yang berada di bawah nauangan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Sumatera Barat.

b. Peraturan Akademik adalah ketentuan-ketentuan yang di selenggarakan atau

digunakan oleh STKIP PGRI Sumatera Barat dalam menjalankan pelaksanaan

proses penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian serta

pengembangannya, yang sifatnya mengikat seluruh unsur sivitas akademika.

c. Sistem Kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan di mana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggara program lembaga pendidikan dinyatakan dengan kredit.

d.     Semester adalah satuan terkecil untuk menyatakan lamanya program pendidikan dalam suatujenjang kredit.

e.     Sistem Kredit Semester atau dapat juga disingkat SKS adalah sistem kredit untuk suatu program studi dan suatu jenjang pendidikan yang menggunakan semester sebagai unit waktu terkecil.

f.     Satuan Kredit Semester atau disingkat dengan SKS adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha komulatif bagi suatu program tertentu.

g.     Satu SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam kegiatan terjadwal yang diiringi dua sampai empat jam perminggu oleh tugas lain yang terstruktur maupun yang mandiri selama satu semester atau tabungan pengalaman belajar lainnyayang setara.

h.    Indek Prestasi atau disingkat IP adalah penjumlahan dan pada perkalian nilai mutu mata kuliah yang telah diambil di dalam suatu program studi dengan nilai kredit masing-masing mata kuliah tersebut dibagi dengan jumlah nilai kredit semua mata kuliah tadi.


 


 

IP     =
Indek Prestasi

Mi     =
Nilai mutu suatu mata kuliah

Ki     =
Nilai kredit mata kuliah

n     =
Jumlah mata kuliah yang telah diperoleh di dalam suatu program studi


 


 

. i.    Indek Prestasi Komulatif atau disingkat IPK adalah komulatif IP dihitung mulai dari semester pertama untuk semua mata kuliah yang telah diperoleh.

j     Program Studi adalah kesatuan rencana belajar yang dinyaatakan dalam kurikulum sebagai sejumlah kegiatan akademik dengan perincian tentang tujuan, proses beijar mengajar dan lama studi untuk mencari persyaratan pada suatu jenjang pendidikan.

k.     Penelitian adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodelogi, model atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi danlatau kesenian.

l. Ujian Komprehensif adalah ujian kemampuan memahami dan menguasai berbagai mata kuliah dan suatu program studi secara menyeluruh dan terpadu dalam memecahkan suatu masalah.

m. Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa yang pindah dan Perguruan Tinggi lain atau antar jurusan/program atau di dalam lingkungan STKIP PGRI Sumatera Barat.


 

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Tujuan Peraturan Akademik ini adalah untuk mengatur pelaksanaan Sistem Kredit Semester yaitu sistem yang memungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga memberikan kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program studi menuju jenjang pendidikan tertentu.


 

Secara khusus Sistem Kredit Semester bertujuan untuk:

a.     Memberi kesempatan kepada para mahasiwa agar dapat mengambil mata kuliah-mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.

b.     Memberi kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang relatif singkat.

c.     Memberi kemungkinan terhadap penerapan sistem pendidikan dengari "input" dan "out put" jamak.

d.    Mempermudah penyesuaian kurikulum dan waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian di masa kini dan masa datang.

e.    Mempertinggi objektivitas evaluasi kemajuan belajar mahasiswa.


Pasal 3

(1)     Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada pasal 2 dan 3 diatas, maka di STKIP PGRI Sumatera Barat diselenggarakan dan dikembangkan pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

(2)     Pendidikan akademik mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan dan pendidikan profesional mengutamakan pen ingkatan kemampuan penerapan ilmu pengetahuan.


 

Pasal 5

(1)     Sesuai dengan bentuk, sifat dan kondisinya, maka STKIP PGRI Sumatera Barat menyelenggarakan satu atau beberapa program studi pada jalur pendidikan akademik dan atau jalur pendidikan profesional.

(2)     Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun sesuai dengan sasaran dan tujuan dan program studi.

(3)     Setiap program studi diselenggarakan dan dibina oleh jurusan di lingkungan
STKIPPGRI.

(4)     Dosen terdaftar pada jurusan dan mahasiswa terdaftar pada program studi.

BAB III


 

MATA KULIAH


 

Pasal 6

(1)     Mata kuliah-mata kuliah dan setiap program studi dapat dikelompokkan sebagai berikut:

    A.    Kurikulum Inti:

        1.    Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

        2.    Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)

        3.    Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)

        4.    Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)

        5.    Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB)

    B.     Kurikulum Lokal/Tambahan:

        1. Kelompok Mata Kuliah Wajib

        2. Kelompok Mata Kuliah Pilihan

(2) Mata Kuliah MPK, MKK, MKB, MPB, MBB disebut juga kurikulum STKIP PGRI Sumatera Barat harus diambil oleh setiap mahasiswa dengan program studi masing-masing.

(3) Mata Kuliah Wajib hanya diambil oleh mahasiswa program studi yang bersangkutan

(4) Mata Kuliah Pilihan boleh dipilih oleh mahasiswa dalam rangka melengkapi studinya.

(5) Kurikulum setiap program studi ditetapkan oleh Ketua Program Studi dan disahkan oleh Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat


 

Pasal 7

(1)     Setiap mata kuliah atau tugas akademik lainnya yang terstruktur dan diberikan secara terjadwal dilengkapi dengan kode huruf, kode nomor dan diberi bobot yang dinamakan nilai kredit.

(2)     Tujuan dan materi mata kuliah dinyatakan dalam sinopsis yang dirinci dalam Silabus dan Satuan Acara Perkuliahan.


 

(3) Silabus dan Satuan Acara Perkuliahan disusun oleh kelompok program studi dalam jurusan yang bersangkutan dan disetujui oleh Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat.

(4) Setiap mata kuliah dapat diselenggarakan dalam bentuk tatap muka, praktikum, laboratorium, kerja lapangan atau tugas akademik lainnya.


 


 

Pasal 8

(1)
Mata Kuliah diasuh dan dikembangkan oleh jurusan atau oleh unit pelaksana pendidikan lain di STKIP PGRI Sumatera Barat.

(2) Penambahan, penghapusan, penggabungan dan pemecahan mata kuliah dalam suatu program studi harus ditetapkan oleh Ketua Program Studi dan disahkan oleh Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat.

(3) Perubahan susunan mata kuliah dan suatu program studi diadakan paling cepat sesudah satu tahun peiaksanaan keputusan dan ayat 2 diatas.


Pasal 9

(1) Pengalaman Lapangan Kependidikan disingkat PL Kependidikan adalah suatu kegiatan intra-kurikuler mahasiswa di lapangan yang relevan dengan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

(2) PL Kependidikan dikelompokkan kedalam Mata Kuliah Waj ib yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa.

(3) PL Kependidikan adalah tugas akademik untuk mahasiswa SI dengan bobot kredit 4 sks.

(4) Kegiatan PL ini dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing program studi.

(5) Tempat, jadwal, program dan keikutsertaan mahasiswa dalam PL secara teknis ditentukan oleh unit PL kependidikan.


 

Pasal 10

(1) Tugas akhir berbentuk skripsi yang didasarkan atas suatu penelitian (laboratorium, lapangan, perpustakaan) yang merupakan suatu tugas akhir dan mahasiswa.

(2) Skripsi dikelompokkan ke dalam Mata Kuliah Wajib.

(3) Skripsi adalah tugas akademik yang hanya diikuti oleb mahasiswa jenjang Program SI saja dengan bobot kredit 6 sks.

(4) Penulisan-skripsi didasarkan pada pedoman yang dibuat oleh STKIP PGRI Sumatera Barat.


 

BAB IV

SISTEM STUDI MAHASISWA

Pasal 11

(1)     Setiap program studi pada jenjang pendidikan mempunyai beban dan lama studi sebagai berikut:

    SI = 144 - 160 sks dengan lama studi 8 - 14 semester

(2)    Seorang mahasiswa hanya terdaftar pada satu program studi di STKIP PGRI Sumatera Barat pada waktu yang sama.

Pasal 12

(1)     Seorang mahasiswa yang terdaftar pada program studi harus mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) setiap awal semester dimulai dan mata kuliah yang akan diambil telah dikonsultasikan ke penasehat akademis.

(2)         Penentuan mata kuliah yang diambil seperti dimaksud pada ayat (1) di atas ditanda sahkan oleh penesehat akademis program studi.


 

Pasal 13

(1)     Satu tahun akademik pada dasarnya dibagi atas 2 (dua) semester yaitu ganjil dan semester genap. Setiap semester terdiri dan atas minimal 16 minggu kuliah efektif.

(2)     Semester ganjil dimulai pada bulan September sampai Januari dan semester genap dimulai pada bulan Februari sampai Juni.

(3)     Pada setiap semester STKIP PGRI Sumatera Barat menawarkan sejumlah mata kuliah untuk setiap program studi yang dapat dipedomani oleh mahasiswa dalam mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).

(4)     Mahasiswa dapat memilih mata kuliah yang ditawarkan pada setiap semester dengan persetujuan Penasehat Akademis.


 

Pasal 14

(1)     Besarnya beban studi seorang mahsiswa pada setiap semester 11 sks dan maksimal 24 sks kecuali bagi mahasiswa yang beban sisa pada semester akhirnya dan 11 sks.

(2) Jumlah sks yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa dalam satu semester tergantung pada Indek Prestasi dan semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:


 

Indeks Prestasi Semester 

Maksimum Jumlah sks 

yang dapat diambil 

Kurang dan 1,50 

12 sks 

1,50 sampai dengan 1,99

15 sks 

2,00 sampai dengan 2,49 

18 sks 

2,50 sampai dengan 2,99

21 sks 

sama atau besar dari 3,00 

24 sks 


 


 

Pasal 15

(1)     Perubahan komposisi mata kuliah yang sedang diambil oleh seorang mahasiswa dalam satu semester baik berupa penggantinya, penambahan ataupun pembatalan nya hanya dapat diizinkan sengan persetujuan Ketua Program Studi atas usul Penasehat Akademik.

(2) Pelaksanaan Perubahan sebagaimana disebut pada ayat 1 di atas, dapat dilaksanakan dalam selang waktu 4 (empat) minggu, dihitung dan permulaan semester.


 


 


 

Pasal 16

(1)     Unruk kelancaran studi mahasiswa ditunjuk Penasehat Akademik dan Pembimbing.

(2)     Penasehat Akademik adalah dosen yang ditunjuk memberi nasehat bagi kelancaran studi mahasiswa.

(3)     Untuk melaksanakan penelitian dan penulisan Skripsi atau Makalah dan tugas akhir lainnya ditunjuk Pembimbing.

(4)     Penasehat Akademik dan Pembimbing diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Program Studi.


 

Pasal 17

(1)     Seorang Penasehat Akademik terdiri dan dosen tetap dan dosen tidak tetap dan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(2)     Seorang Penasehat Akademik mengasuh inahasiswa minimal 10 (sepuluh) orang.

(3) Seorang Penasehat Akademik bertugas mengasuh mahasiswa paling sedikit selama 2 (dua) semester kecuali bilamana diperlukan penggantian dalam masa tersebut.


 

Pasal 18

Tugas dan tanggung jawab Penasehat Akademik adalah:

a.     Memberi bimbingan dan nasehat kepada mahsiswa tentang cara-cara belajar yang baik dalam menyelesaikan studi.

b.     Memberi penjelasan dan petunjuk kepada mahasiswa tentang program studinya.

c.     Memberi nasehat kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang sesuai dengan program studinya.

d.     Membantu mahasiswa dalam reneana studinya, memilih mata kuliah yang tepat dan sesuai dengan kemampuan minat dan bakatnya serta tujuan pendidikan.

e.    Memberikan peringatan kepada mahasiswa yang berprestasi rendah.

f.     Meneliti sebab-sebab dan memberikan persetujuan atas perubahan rencana studi mahasiswa.

g.     Menyimpan secara rahasia data mahasiswa yang diasuhnya.

h.     Memberi laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang diasuhnya bilamana diperlukan.

i.     Menyediakan waktu yang cukup untuk berkonsultasi dengan mahasiswa di kampus.

j.    Mengikuti dan meperhatikan segala perilaku mahasiswa.


Pasal 19

Hak dan kewajiban mahasiswa terhadap penasehat akademik:

a.     Dapat berkonsultasi bilamana dipandang perlu atau melaporkan kesulitan-kesulitan yang dialami dalam penyelesaian studi.

b. Wajib berkonsultasi secara periodik dalam menyusun rencana studi dan minta pengesahan.

Pasal 20

(I)     Pada tahap akhir studi seorang mahasiswa dibimbing oleh 2 orang pembimbing Skripsi.

(2) Pembimbing sebagaimana disebut pada ayat (I) terdiri atas:

    a.    Pembimbing Pertama adalah sorang sarjana, dengan dengan pangkat serendahrendahnya Lektor atau yang telah mencapai gelar Magister dengan pangkat minimal Asisten Ahli atau telah mencapal gelar Doktor

    b. Pembimbing Kedua, adalah seorang sarjana yang serendah-rendahnya berpangkat Asisten AhIi (Gol Ill/b)


 

Pasal 21

Tugas dan tanggung jawab Pembimbing:

1.     Membantu penyiapan dan pelaksanaan atau tugas akhir lainnya.

2.     Membimbing penulisan skripsi tugas akhir.

3.     Memeriksa dan menilai skripsifLaporan tugas akhir dan atau tugas-tugas lain yang ditugaskan kepada mahasiswa.


 

Pasal 22

Hak dan kewajiban mahasiswa terhadap pembimbing:

a. Dapat berkonsultasi bilamana dipandang perlu yaitu dalam penyiapan dan pelaksanaan tugas penelitian dan penulisan skripsi atau tugas akhir.

b. Wajib melaporkan secara periodik kemajuan pelaksanaan penelitian, penulisan skripsi atau tugas akhir.


 

BAB V

SISTEM EVALUASI

Pasal 23

(1) Evaluasi bertujuan untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan kegiatan akademik terutama dalam proses mengajar antara mahasiswa dan dosen.

(2) Evaluasi diadakan secara teratur dan terus menerus baik terhadap mahasiswa maupun terhadap dosen.

(3)     Ruang lingkup evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi kegiatan kuliah, praktikum laboratorium, tugas lapangan, penelitian dan penulisan laporan tugas akhir.

(4)    Untuk lebih mengungkapkan kemampuan ilmiah dan pendalaman materi disamping untuk mencapai evaluasi yang lebih objektif, maka kepada mahasiswa dapat dibebankan tugas-tugas seperti pekerjaan rumah, seminar kelompok, membuat koleksi, laporan studi kasus, studi pustaka, laporan buku, menterjemah dan bentuk lainnya.

Pasal 24

(1)     Tujuan evaluasi terhadap mahasiswa adalah untuk:

    a. Menetapkan beban studi semester

    b. Menentukan kelanjutan studi

(2)     Untuk beban studi semester, pertamakali paling cepat dapat dilaksanakan pada akhir semester pertama dan kemudian pada tiap semeter berikutnya.

(3)     Untuk kelanjutan studi mahasiswa, pertama kali paling cepat pada akhir semester kedua dan selanjutnya pada tiap akhir semester genap.

Pasal 25

(1)     Agar evaluasi terhadap kemampuan mahasiswa dalam menguasai materi kuliah atau tugas akademik lainnya dapat ditetapkan lebih objektif maka harus dilaksana kan uj ian atau bentuk evaluasi lainnya.

(2)     Ujian seperti yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas secara umum terdiri dan

    a. Ujian Semester

    b. Ujian Sarjana

    c. Ujian Profesional

(3) Ujian dapat diadakan dengan cara:

a. Tertulis

    b. Lisan

    c. Bentuk lainnya

(4) Ujian tertulis sebagaimana dalam ayat (3) di atas dapat berbentuk:

    a. Essay

    b. Pilihan Ganda

    c. Bentuk lainnya

Pasal 26

(1)    Ujian Semester seperti yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terdiri atas:

    a. Ujian Tengah Semester (UTS)

    b. Ujian Akhir Semester (UAS)

    c. Ujian Tugas lainnya (UTL)

(2)    Ujian Tengah Semester diadakan setelah dilaksanakan 8 kali perkuliahan.

(3)     Ujian Akhir Semester diadakan sesudah masa kuliah semester terakhir dengan syarat minimal 14 kali dan kegiatan kuliah dan praktikum (kalau ada) yang terjadwal telah dilaksanakan oleh dosen.

(4)     Ujian tugas lainnya adalah penilaian tugas seperti yang tercantum dalam pasal 23 ayat (4) yang jadwalnya ditentukan oleh dosen yang bersangkutan dan dengan sepengatahuan Ketua Program Studi.


Pasal 27


(1) Seorang mahasiswa baru hanya dapat menempuh Ujian Akhir Semester untuk suatu mata kuliah, bila yang bersangkutan telah mengikuti perkuliahan dan praktikum minimal 4 kali dan jumlah perkuliahan mata kuliah tersebut.

(2) Ujian Akhir Semester untuk suatu mata kuliah hanya diadakan satu kali, tidak ada ujian ulangan.


Pasal 28

(1) Ujian Profesional diadakan pada tahap akhir penyelesaian studi Sarjana atau Diploma.

(2) Persyaratan untuk menempuh ujian profesional:

    a. Memenuhi kurun waktu studi 7-8 semester untuk SI

    b. Memiliki jumlah dan komposisi sks sesuai dengan program studi.

    c. Telah menyelesaikan laporan akhir (jika ada)

(3) Bentuk Ujian Profesional ditentukan oleh ketua program studi dan disahkan oleh Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat.


 

Pasal 29

(1)     Penilaian ujian dilakukan dengan menggunakan norma absolut (penilaian Acuan Patokan) atau norma relatif (Penilaian Acuan Norma), tergantung pada proses belajar mengajar, populasi mahasiswa dan jenis mata kuliah.

(2)    Norma absolut digunakan bilamana proses belajar mengajar menuntut penguasaan yang akurat dan matang untuk mencapai kemahiran dan kegiatan psikomotorik (Tujuan Instruksional Khusus).

(3) Norma relatif digunakan bilamana selebaran nilai memperlihatkan grafik yang miring ke kanan atau ke kiri (positive or negative skew) dan populasi yang cukup besar.

Pasal 30


(1)    Nilai akhir suatu mata kuliah adalah nilai gabungan dan hasil-hasil UTS, UAS, UTL, dan penilaian tugas-tugas seperti praktikum laboratorium dan praktek-praktek lapangan setalah diberi pembobotan

(2)     Pembobotan nilai sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas ditetapkan oleh dosen yang bersangkutan.


 

Pasal 31

(1)     Nilai akhir suatu mata kuliah dinyatakan dengan Nilai Mutu yaitu : A, B, C, D dan E.

(2)     Nilai Mutu dapat dinyatakan dengan Angka Mutu, yaitu :A = 4 ; B = 3 ; C =2 D= 1 dan E=0

(3)     Untuk kepentingan tertentu Nilai Mutu dapat pula dinyatakan dengan Nilai Angka sebagai berikut:

Nilai Mutu

Angka Mutu

Nilai Angka

A

4

81-100 

B

3

66-80 

C

2

56-65

D

1

46-55

E

0

<45


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pasal 32

(1) Bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan mengikuti ujian akhir semester sebagaimana tersebut di dalam pasal 27 ayat (1) tetapi tidak mengikuti ujian akhir semester tanpa alasan yang sah maka kepadanya tidak dapat diberikan ujian susulan.

(2) Kepada mahasiswa tersebut pada ayat (1) di atas, diwajibkan untuk mengikuti perkuliahan dan praktikum (kalau ada) kembali, dan seluruh komponen yang telah diperoleh dalam mata kuliah tersebut dinyatakan batal.

(3) Bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan pasal 27 ayat (1) akan tetapi tidak bisa mengikuti ujian akhir semester yang telah terjadwal, karena sakit atau halangan lain dengan alasan-alasan yang sah yang dapat diterima oleh Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat, maka ia dapat menempuh ujian akhir semester yang waktunya dapat diatur tersendiri.


Pasal 33

(1)     Bila seorang mahasiswa oleh karena suatu alasan yang dapat diterima oleh dosen yang bersangkutan dan atas izin Pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat, tidak dapat menyelesaikan tugas akademik pada waktunya, maka nilai mata kuliahnya untuk sementara dinyatakan belum lengkap (BL).

(2)     Nilai BL seperti tersebut di atas akan ditukar dengan E bila mahasiswa tersebut tidak dapat menyelesaikan tugas pada tambahan waktu yang telah ditentukan oleh dosen yang bersangkutan dengan sepengetahuan Pimpinan STKIP• PGRI Sumatera Barat.

(3)    Dalam menentukan IP dan IPK, nilai BL tidak diperhitungkan.


 

Pasal 34

(1)     Setiap mahasiswa boleh memperbaiki nilai mata kuliah sebelum diwisuda.

(2) Untuk memperbaiki nilai seperti dimaksud kegiatan kuliah, praktikum dan kegiatan akademik lainnya dan mata kuliah tersebut secara utuh dan penuh.

(3) Setiap mata kuliah yang diperbaiki nilainya, maka nilai yang dipakai untuk menghitung IPK adalah nilai tertinggi yang pernah diperolehnya.


Pasal 35

Hasil Ujian Sarjana atau Ujian Profesional dinyatakan dalam bentuk

    a. Lulus

    b. Lulus Bersyarat

    c. Tidak Lulus


Pasal 36

Seorang mahasiswa dinyatakan Ujian Sarjana atau Profesional sehingga yang bersangkutan dapat dinyatakan menyelesaikan tugas dalam satu program studi bila memenuhi semua syarat berikut:


 

    a.     Telah mengumpulkan jumlah sks yang disyaratkan untuk program studi yang bersangkutan.

    b.    Indeks Prestasi Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00

    c.     Tidak mempunyai nilai E

    d.     Jumlah sks dan mata kuliah yang bernilai D sebanyak-banyaknya 10%

    f.     Telah menyelesaikan dan berhasil mempertahankan skripsi atau makalah bila hal itu disyaratkan.


 

Pasal 37

Seorang mahasiswa yang dinyatkan lulus bersyarat dalam ujian sarjana atau ujian profesional seperti yang dimaksud pada pasal 38 di atas, kemudian dapat dinyatakan lulus atau tidak lulus, berdasarkan ketentuan berikut:

    a.    Lulus, bila yang bersangkutan dapat menyelesaikan semua persyaratan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sesudah menempuh ujian.

    b.     Tidak lulus, bila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan semua persyaratan dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah ia menempuh ujian.

    c.     Ketentuan seperti dimaksud huruf a dan b diatas, diputuskan panitia ujian yang bersangkutan.


Pasal 38

(1)     Seorang mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus seperti dimaksud pada pasal 38 di atas, masih diberi kesempatan untuk menempuh ujian ulang tidak lebih dan 3 (tiga) kali.

(2) Setiap mahasiswa yang gagal setelah diberi kesempatan mengulang sebanyak 3 (tiga) kali dikeluarkan dan STKIP PGRI Sumatera Barat.


 

Pasal 39

(1)    Predikat kelulusan merupakan kualifikasi prestasi kumulatif yang diperoleh mahasiswa sampai akhir studi yang digunakan untuk menentukan kriteria hasil yudisium.

(2)    Predikat kelulusan diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan:
a. Ujian SarjanalDiploma

    b. Ujian Profesional

Pasal 40


(1)     Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu : Memuaskan, Sangat Memuaskan, Dengan Pujian yang dinyatakan pada Transkrip Nilai.

(2)     IPK Program Sarjana dan Diploma adalah:

    a. 2,00 - 2,75 : Memuaskan

    b. 2,76 - 3,50 : Sangat Memuaskan

    c. 3,51 - 4,00 : Dengan Pujian


 

(3)     IPK Program Magister adalah:

    a. 2,7 - 3,4 : Memuaskan

    b. 3,5 - 3,7 : Sangat Memuaskan

    c. 3,8 - 4,0 : Dengan Pujian


 

(4)     Predikat Lulusan Dengan Pujian "ditentukan dengan memperhatikan masa studi minimum + 1 tahun untuk program Sarjana dan + 0,5 tahun untuk program magister.


 

BAB VI

SANKSI AKADEMIK

Pasal 41


 

(I)     Sanksi akademik adalah kriteria kualifikasi akademik bagi seorang mahasiswa yang sedang melanjutkan studinya dan satu tahap ke tahap berikutnya dan program yang diambil.

(2)     Sanksi akademik diberlakukan tiap akhir tahun (akhir semester genap) setelah dilakukan evaluasi.

(3) Kriteria dan pelaksanaan sanksi akademik ditentukan oleh Pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat dengan memperhatikan IP, IPK, lama studi dan nilai mata kuliah.


 

Pasal 42


(1)
Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan sampai 3 (tiga) kali berturut- turut sesuai dengan jadwal perkuliahan tidak dibenarkan mengikuti kuliah berikutnya.

(2) Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang dipilihnya dalam waktu maksimum (SI = 14 semester) dinyatakan gugur pada jenjang pada pendidikannya tersebut.

(3)    Mahasiswa yang mendapat indeks prestasi dibawah 2,00 berturu-turut pada semester 1, II, III dan IV untuk semua jenjang program pendidikan, dinyatakan tidak sanggup menyelesaikan program studinya.

(4)     Mahasiswa yang melakukan kecurangan didalam pelaksanaan ujian diberi catatan khusus dalam berita acara ujian untuk dinyatakan tidak lulus.

(5)    Mahasiswa yang melakukan pemalsuan nilai, tanda tangan dan stempel STKIP PGRI Sumatera Barat atau sejenisnya maka akan dikenakan sanksi berupa skorsing dan atau diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(6)     Setiap sanksi yang dikenakan pada mahasiswa pada ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 diajukan oleh Ketua Jurusan Program Studi kepada Pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat untuk ditetapkan sanksinya dalam surat keputusannya.


 

BAB VII

ADMINISTRASI AKADEMIK

Pasal 43


 

(1) Kalender Akademik diterbitkan oleh STKIP PGRI Sumatera Barat pada awal tahun akademik.

(2) Di dalam Kalender Akademik tercantum semua kegiatan dan jadwal pendidikan pengajaran dan kegiatan kurikulum.


 


 

Pasal 44

(1)     Setiap mahasiswa yang terdaftar di STKIP PGRI Sumatera Barat diberi Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)

(2)     Setiap mahasiswa harus mendaftarkan diri kembali tiap semester pada STKIP PGRI Sumatera Barat dan kepadanya diberikan Cap/stempel TERDAFTAR pada Kartu Mahasiswa.

(3) Syarat-syarat pendaftaran seperti tersebut pada ayat 2 diatas ditetapkan oleh STKIP PGRI Sumatera Barat.

(4) Mahasiswa yang telah terdaftar pada dasarnya berhak mendapat atau menggunakan semua fasilitas akademik yang tersedia pada STKIP PGRI Sumatera Barat.


Pasal 45

(1)     Setiap mahasiswa yang terdaftar di STKIP PGRI Sumatera Barat harus dilaporkan ke Kopertis Wilayah X dan Dirjen Dikti.

(2)    Laporan tersebut akan menjadi arsip di Kopertis Wilayah X dan Dirjen Dikti.


Pasal 46

(1)     Pada dasarnya seorang mahasiswa yang terdaftar dapat mengheƱtikan perkuliahan buat sementara waktu dengan alasan yang sah.

(2) Alasan yang dimaksud pada ayat (1) kalau perlu harus disertai dengan surat keterangan dan yang berwenang yang dapat diterima oleh Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat, sehingga dengan demikian kepada yang bersangkutan dapat diberikan cuti akademik.

(3)     Jangka waktu cuti akademik maksimal 2 semester selama masa studi

(4) Bagi mahasiswa yang memperoleh cuti akademik dibebaskan dan kewaj iban membayar uang kuliah dan dengan demikian tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik dan STKIP PGRI Sumatera Barat.

(5) Bagi mahasiswa yang selesai menjalankan cuti akademik diwajibkan mendaftar kembali agar dapat aktif kuliah.

(6) Mahasiswa yang cuti akademik tanpa izin tertulis dan pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat harus membayar SPP pada masa cuti tersebut dan kewajiban Iainnya pada masa pendaftaran berikutnya.

(7) Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam lama studi.


Pasal 47

(1) Pada dasarnya seorang mahasiswa dapat pindah dalam lingkungan STKIP PGRI Sumatera Barat yaitu:

    a.    Antar program studi dalam jurusan yang sama pada jenjang pendidikan yang sama.

    b.     Antar program studi yang berbeda dalam lingkungan STKIP PGRJ Sumatera Barat.

    c.    Dan jurusan eksakta kejurusan non eksakta.

    d. Dan jenjang pendidikan diploma ke jenjang pendidikan sarjana atau sebaliknya.

(2)    Persyaratan yang harus dipenuhi dan ayat (1) diatas adalah:

    a.    Pindah dan program studi dengan status yang lebih tinggi atau sama

    b.     Bukan mahasiswa drop out dan program studi asal

    c.     Harus menyelesaikan pendidikan Diploma untuk dapat pindah ke jenjang pendidikan sarjana.

    d.     Izin dan Ketua Program Studi asal dan izin Ketua Program Studi penerima sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan STKIP PGRI Sumatera Barat

(3)     Semua pemindahan mahasiswa hams seizin pimpinan STKIP PGRT Sumatera Barat.

Pasal 48

(1)     Bentuk/format dan isi ijazah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh menteri Pendidikan Nasional.

(2)    Selain dan pada ijazah kepada mahasiswa diberikan juga transkrip nilai secara keseluruhan dikeluarkan oleh STKIP PGRI Sumatera Barat.


Pasal 49

(1)     Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademikdan/atau pendidikan profesional diadakan upacara wisuda yang diadakan paling kurang sekali dalam setahun.

(2)     Wisuda adalah bagian dan kegiatan akademik, sehingga dengan demikian:

    a.     Harus dihadiri oleh Wisudawan/wati

    b.     Harus ada pelantikan oleh Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat

(3)     Sebelum wisuda dilaksanakan, hal-hal berikut harus sudah diselesaikan secara berturut-turut.

    a.    Penerbitan Surat Keputusan Pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat tentang kelulusan lengkap dan wisudawan/wisudawati yaitu yang akan dibacakan pada upacara wisuda.

    b.    Penandatanganan ijazah calon wisudawan/wati

    c.    Penandatangan ijazah oleh Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat

    d.     Penetapan tanggal wisuda oleh Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat

(4)    Pelantikan dilakukan oleh Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat

(5)     STKIP PGRI Sumatera Barat membuat buku wisuda yang berisi daftar lulusan dan biodata lulusan.

(6) Pada upacara wisuda ditetapkan dan diumumkan lulusan terbaik .


 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 50


 

(1)    Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pelaksanaan administratif akademik secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.

(2)    Peraturan ini berlaku semenjak ditetapkan.


 

Ditetapkan di : Padang

Tanggal : 14 November 2008

Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat


 

dto

Drs. Ristapawa Indra, M.Pd

 


 


 


 


 

Tembusan

Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Dirjen Dikti di Jakarta

2. Dirgurtiswa di Jakarta

3. Koordinator Kopertis Wilayah X

4. Ketua BM-PTS Wilayah X di Padang

5. Ketua Yayasan Pendidikan STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

6. Semua Pembantu Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

7. Semua Ketua Progaram Studi STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang

8. Ka. BAAK STKIP PGRI Sumatera Barat di Padang


 

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Saya ucapkan selamat datang di situs STKIP PGRI Sumatera Barat. Kunjungan anda memang sangat kami harapkan. Dengan mengucap puji syukur Alhamdulillahirabbil’alamin kehadirat Allah SWT, Blog STKIP PGRI Sumatera barat dapat diakses. Blog ini dibuat untuk memberi informasi yang akurat kepada para calon mahasiswa, mahasiswa, dosen, pimpinan dan karyawan STKIP PGRI Sumatera Barat. Blog ini dibuat lebih sistimatik dan disesuaikan dengan perkembangan yang terbaru, baik pimpinan, kurikulum, dosen maupun umum, Blog ini juga berisi tentang peraturan-peraturan akademik yang berlaku.